Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Peralatan kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dan Pasal 54 huruf d meliputi:
a. alat ukur kemurnian Radioisotop;
b. alat ukur kemurnian radiokimia;
c. alat pengukur aktivitas;
d. alat penentu bebas pirogen;
e. alat uji sterilitas; dan
f. alat ukur derajat keasaman (pH).
Koreksi Anda
