Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dan Pasal 54 huruf d meliputi: a. alat ukur kemurnian Radioisotop; b. alat ukur kemurnian radiokimia; c. alat pengukur aktivitas; d. alat penentu bebas pirogen; e. alat uji sterilitas; dan f. alat ukur derajat keasaman (pH).
Koreksi Anda