Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Hot Cell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sistem ventilasi sehingga memiliki tekanan negatif dibandingkan dengan tekanan di daerah luar untuk mencegah kontaminasi radioaktif;
b. dilengkapi dengan filter high efficiency particulate air (HEPA) untuk aliran udara yang masuk (inlet) dan keluar (outlet);
c. memiliki sistem pengaman saling kunci yang berfungsi dengan baik;
d. dilengkapi dengan saluran disinfektan untuk membersihkan bagian dalam Hot Cell;
e. memiliki isolator yang menjaga kondisi kedap udara; dan
f. memiliki dinding Hot Cell yang dilapisi perisai radiasi sehingga Dosis Efektif yang diterima oleh Pekerja Radiasi tidak melampaui pembatas dosis dari permukaan dinding terluar.
Koreksi Anda
