Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Hot Laboratory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a harus memiliki:
a. sarana untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk;
b. peralatan yang memungkinkan Hot Laboratory bebas kontaminasi (aseptik);
c. tempat penyimpanan limbah radioaktif sementara;
d. penahan radiasi untuk melindungi personel;
e. tempat untuk mencuci peralatan yang terkontaminasi;
f. tempat khusus untuk memakai, melepaskan, dan menyimpan pakaian protektif;
g. tempat cuci tangan dan kamar mandi darurat untuk dekontaminasi; dan
h. monitor kontaminasi.
Koreksi Anda
