Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hot Laboratory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a harus memiliki: a. sarana untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk; b. peralatan yang memungkinkan Hot Laboratory bebas kontaminasi (aseptik); c. tempat penyimpanan limbah radioaktif sementara; d. penahan radiasi untuk melindungi personel; e. tempat untuk mencuci peralatan yang terkontaminasi; f. tempat khusus untuk memakai, melepaskan, dan menyimpan pakaian protektif; g. tempat cuci tangan dan kamar mandi darurat untuk dekontaminasi; dan h. monitor kontaminasi.
Koreksi Anda