Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas produksi Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c paling kurang meliputi: a. Hot Laboratory; b. peralatan untuk pemisahan dan pemurnian radionuklida dan sintesis Radiofarmaka; c. peralatan dispensing Radiofarmaka; dan d. peralatan kendali mutu.
Koreksi Anda