Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Fasilitas produksi Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c paling kurang meliputi:
a. Hot Laboratory;
b. peralatan untuk pemisahan dan pemurnian radionuklida dan sintesis Radiofarmaka;
c. peralatan dispensing Radiofarmaka; dan
d. peralatan kendali mutu.
Koreksi Anda
