Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Sistem vakum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c harus dilengkapi dengan:
a. pompa vakum; dan
b. manometer vakum.
(2) Pompa vakum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pompa vakum rendah (mekanik, rotary, dan sejenisnya); dan
b. pompa vakum tinggi (difusi, turbo, kriogenik, dan sejenisnya).
(3) Manometer vakum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. manometer vakum rendah (termokopel, atau sejenisnya); dan
b. manometer vakum tinggi (ionisasi katoda dingin dan panas).
(4) Sistem vakum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki fungsi sistem pengaman saling kunci antarkomponen, yang terdiri atas:
a. filamen pompa difusi yang terhubung secara saling kunci dengan sensor panas; dan
b. filamen panas pompa difusi yang terhubung secara saling kunci dengan manometer.
Koreksi Anda
