Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Sistem air pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a harus:
a. mengandung air demineral yang memenuhi standar minimal sesuai dengan spesifikasi yang direkomendasikan oleh pabrikan, yang meliputi:
1. hambatan jenis air pendingin; dan
2. temperatur dan tekanan air pendingin;
b. memiliki level air demineral yang cukup;
c. memiliki katup (valve) yang harus terbuka dan tertutup sesuai dengan fungsinya; dan
d. memiliki pompa pada sistem air pendingin.
Koreksi Anda
