Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem air pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a harus: a. mengandung air demineral yang memenuhi standar minimal sesuai dengan spesifikasi yang direkomendasikan oleh pabrikan, yang meliputi: 1. hambatan jenis air pendingin; dan 2. temperatur dan tekanan air pendingin; b. memiliki level air demineral yang cukup; c. memiliki katup (valve) yang harus terbuka dan tertutup sesuai dengan fungsinya; dan d. memiliki pompa pada sistem air pendingin.
Koreksi Anda