Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Siklotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a harus: a. dilengkapi dengan perisai radiasi pada dinding ruangan yang berhubungan dengan anggota masyarakat sehingga Dosis Efektif yang diterima anggota masyarakat tidak melampaui pembatas dosis yang ditetapkan; b. dilengkapi dengan perisai radiasi pada dinding ruangan yang berhubungan dengan daerah kerja sehingga Dosis Efektif yang diterima oleh Pekerja Radiasi tidak melampaui pembatas dosis yang ditetapkan; c. menerapkan asumsi konservatif sebagai berikut: 1. beban kerja dianggap maksimum; 2. faktor penggunaan dan okupansi diperhitungkan lebih besar dari yang ada; dan 3. laju paparan radiasi atau kebocoran radiasi dianggap maksimum; d. dilengkapi sistem pengaman saling kunci (interlock) sebagai kendali akses untuk mengantisipasi keadaan darurat; e. dirancang dengan memperhitungkan hasil penyelidikan tanah, perhitungan beban kontruksi, beban gempa, dan bebas banjir; f. dilengkapi dengan hanya satu pintu masuk; g. dilengkapi dengan alat pemeriksaan kontaminasi, tempat pencucian/pemandian untuk dekontaminasi, dan penyiram untuk dekontaminasi pada pintu masuk; h. dilengkapi dengan sistem penguncian elektrik dan mekanik (manual) pada pintu masuk Siklotron; i. dilengkapi dengan indikator operasi Siklotron; j. dilengkapi tombol penghenti kedaruratan; k. didesain dengan lantai dan dinding beton yang licin dengan permukaan dilapis cat epoxy resin; l. dilengkapi dengan ventilasi udara; m. dilengkapi dengan sistem filtrasi udara buang Siklotron; n. dilengkapi detektor kebakaran; dan/atau o. dilengkapi dengan ruang dan penahan radiasi untuk penyimpanan material yang teraktivasi. (2) Dalam merancang perisai radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemegang Izin harus mempertimbangkan produksi neutron. (3) Sistem filtrasi udara buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m harus memenuhi persyaratan: a. memiliki jarak yang cukup antara sistem filter dan sensor radiasi, dan/atau memiliki penahan radiasi antara sensor dan filter; b. memiliki jarak yang sesuai dengan ketentuan penahan radiasi, bergantung pada kondisi yang ada dengan mempertimbangkan: 1. nilai yang terukur harus berada dalam standar nilai deviasi latar; dan 2. dalam hal Radioisotop cair menempel pada sensor akibat kondensasi, perhitungan jumlah maksimum Radioisotop cair yang menempel berdasarkan pada laju hamburan dan nilai maksimum penggunaan; dan c. nilai latar yang digunakan pada sistem filtrasi udara buang Siklotron harus merupakan rata-rata nilai pengukuran yang dilakukan dalam beberapa hari atau dalam situasi tidak ada dosis radiasi kecuali radiasi alam.
Koreksi Anda