Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Ruang Siklotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a harus:
a. dilengkapi dengan perisai radiasi pada dinding ruangan yang berhubungan dengan anggota masyarakat sehingga Dosis Efektif yang diterima anggota masyarakat tidak melampaui pembatas dosis yang ditetapkan;
b. dilengkapi dengan perisai radiasi pada dinding ruangan yang berhubungan dengan daerah kerja sehingga Dosis Efektif yang diterima oleh Pekerja Radiasi tidak melampaui pembatas dosis yang ditetapkan;
c. menerapkan asumsi konservatif sebagai berikut:
1. beban kerja dianggap maksimum;
2. faktor penggunaan dan okupansi diperhitungkan lebih besar dari yang ada; dan
3. laju paparan radiasi atau kebocoran radiasi dianggap maksimum;
d. dilengkapi sistem pengaman saling kunci (interlock) sebagai kendali akses untuk mengantisipasi keadaan darurat;
e. dirancang dengan memperhitungkan hasil penyelidikan tanah, perhitungan beban kontruksi, beban gempa, dan bebas banjir;
f. dilengkapi dengan hanya satu pintu masuk;
g. dilengkapi dengan alat pemeriksaan kontaminasi, tempat pencucian/pemandian untuk dekontaminasi, dan penyiram untuk dekontaminasi pada pintu masuk;
h. dilengkapi dengan sistem penguncian elektrik dan mekanik (manual) pada pintu masuk Siklotron;
i. dilengkapi dengan indikator operasi Siklotron;
j. dilengkapi tombol penghenti kedaruratan;
k. didesain dengan lantai dan dinding beton yang licin dengan permukaan dilapis cat epoxy resin;
l. dilengkapi dengan ventilasi udara;
m. dilengkapi dengan sistem filtrasi udara buang Siklotron;
n. dilengkapi detektor kebakaran; dan/atau
o. dilengkapi dengan ruang dan penahan radiasi untuk penyimpanan material yang teraktivasi.
(2) Dalam merancang perisai radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemegang Izin harus mempertimbangkan produksi neutron.
(3) Sistem filtrasi udara buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki jarak yang cukup antara sistem filter dan sensor radiasi, dan/atau memiliki penahan radiasi antara sensor dan filter;
b. memiliki jarak yang sesuai dengan ketentuan penahan radiasi, bergantung pada kondisi yang ada dengan mempertimbangkan:
1. nilai yang terukur harus berada dalam standar nilai deviasi latar; dan
2. dalam hal Radioisotop cair menempel pada sensor akibat kondensasi, perhitungan jumlah maksimum Radioisotop cair yang menempel berdasarkan pada laju hamburan dan nilai maksimum penggunaan; dan
c. nilai latar yang digunakan pada sistem filtrasi udara buang Siklotron harus merupakan rata-rata nilai pengukuran yang dilakukan dalam beberapa hari
atau dalam situasi tidak ada dosis radiasi kecuali radiasi alam.
Koreksi Anda
