Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Siklotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b yang digunakan untuk tujuan produksi Radioisotop meliputi: a. ruang Siklotron; b. ruang catu daya; c. ruang pendingin; d. peralatan Siklotron; dan e. sistem pengoperasian Siklotron.
Koreksi Anda