Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari Siklotron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi:
a. fasilitas penerimaan dan penyimpanan bahan target;
b. fasilitas Siklotron; dan
c. fasilitas produksi Radiofarmaka.
Koreksi Anda
