Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas yang memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan Radioisotop dan Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c harus memenuhi persyaratan paling kurang: a. laju dosis di luar tempat penyimpanan tidak boleh melebihi 10 μSv/jam (sepuluh mikrosievert per jam) ; b. disesuaikan dengan jenis dan jumlah Radioisotop dan Radiofarmaka; c. diberi tanda radiasi yang jelas; dan d. tidak boleh berada di: 1. dekat bahan peledak, bahan yang mudah terbakar, dan bahan yang dapat menyebabkan karat; 2. daerah rawan banjir atau potensi bahaya lainnya yang dapat merusak tempat penyimpanan serta isinya; dan 3. dekat tempat umum atau tempat keramaian masyarakat.
Koreksi Anda