Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b paling kurang meliputi: a. ventilasi dan pengondisian udara; b. sistem filtrasi; c. sistem pemantau dan pelindung dari bahaya kebakaran; d. sistem distribusi air yang mampu menyuplai ruangan dan area produksi; e. sistem saluran limbah radioaktif cair; f. sistem saluran sanitasi; g. sistem udara tekan; h. sistem pola aliran udara antarruang; dan i. sistem pola aliran udara pada Hot Laboratory.
Koreksi Anda