Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas yang memiliki fungsi sebagai tempat penerimaan dan penyimpanan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, berfungsi untuk melakukan penyiapan bahan target.
(2) Bahan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dikemas dalam wadah kontainer atau enkapsulasi yang sesuai sebelum diiradiasi;
b. tidak mudah meledak, terbakar, dan berubah menjadi gas atau uap;
c. memiliki sifat stabil ketika diiradiasi; dan
d. memiliki bentuk kimia yang mudah diproses atau diolah setelah diiradiasi.
(3) Metode dan pengemasan wadah kontainer atau enkapsulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disesuaikan dengan:
a. bentuk fisik bahan target;
b. karakteristik bahan target;
c. lamanya iradiasi;
d. tipe pendingin yang digunakan di reaktor; dan
e. penanganan setelah iradiasi.
Koreksi Anda
