Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a paling kurang memiliki fungsi sebagai tempat:
a. penerimaan dan penyimpanan bahan baku;
b. produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; dan
c. penyimpanan Radioisotop dan Radiofarmaka.
Koreksi Anda
