Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi:
a. fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari reaktor dengan menggunakan bahan nonfisi; dan
b. fasilitas yang terkait dengan produksi Radiosotop untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari Siklotron.
Koreksi Anda
