Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Pada tahap komisioning, Pemegang Izin wajib menunjukkan hasil pengukuran paparan radiasi sesuai dengan perhitungan desain awal dan uji keberterimaan (acceptance test) sesuai dengan dokumen dari pabrikan.
Koreksi Anda
