Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib menerapkan optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c agar Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat menerima paparan radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai.
(2) Penerapan prinsip optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pembatas dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat.
Koreksi Anda
