Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus memenuhi kriteria:
a. respons energi yang sesuai;
b. rentang pengukuran yang cukup pada tingkat radiasi yang diukur; dan
c. terkalibrasi.
Koreksi Anda
