Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib memiliki perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang meliputi:
a. surveymeter radiasi gamma;
b. surveymeter neutron;
c. alat ukur kontaminasi;
d. alat cacah radiasi beta atau gamma tingkat rendah;
e. dosimeter perorangan pembacaan langsung;
f. pemantau radioaktivitas cerobong;
g. dosimeter pembacaan tak langsung, antara lain film badge, dosimeter thermoluminescence (TLD badge), dan/atau optical stimulated luminescence (OSL) badge; dan
h. peralatan protektif radiasi.
(2) Peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
a. pakaian Proteksi Radiasi antara lain:
1. jas laboratorium; dan/atau
2. apron timbal (Pb);
b. peralatan protektif pelindung pernafasan;
c. sarung tangan;
d. glove box;
e. tanda radiasi; dan/atau
f. kacamata timbal Pb.
(3) Surveymeter neutron sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperlukan pada fasilitas yang memiliki potensi bahaya neutron.
Koreksi Anda
