Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib memiliki perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang meliputi: a. surveymeter radiasi gamma; b. surveymeter neutron; c. alat ukur kontaminasi; d. alat cacah radiasi beta atau gamma tingkat rendah; e. dosimeter perorangan pembacaan langsung; f. pemantau radioaktivitas cerobong; g. dosimeter pembacaan tak langsung, antara lain film badge, dosimeter thermoluminescence (TLD badge), dan/atau optical stimulated luminescence (OSL) badge; dan h. peralatan protektif radiasi. (2) Peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. pakaian Proteksi Radiasi antara lain: 1. jas laboratorium; dan/atau 2. apron timbal (Pb); b. peralatan protektif pelindung pernafasan; c. sarung tangan; d. glove box; e. tanda radiasi; dan/atau f. kacamata timbal Pb. (3) Surveymeter neutron sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan pada fasilitas yang memiliki potensi bahaya neutron.
Koreksi Anda