Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) secara terpisah terhadap Pekerja Radiasi pada saat: a. komisioning; b. pengujian setelah dilakukan modifikasi fasilitas atau instalasi dan perubahan prosedur operasi; c. dekomisioning; dan/atau d. penanggulangan terhadap kondisi darurat.
Koreksi Anda