Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) secara terpisah terhadap Pekerja Radiasi pada saat:
a. komisioning;
b. pengujian setelah dilakukan modifikasi fasilitas atau instalasi dan perubahan prosedur operasi;
c. dekomisioning; dan/atau
d. penanggulangan terhadap kondisi darurat.
Koreksi Anda
