Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dosis perorangan yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e meliputi pemantauan dosis yang berasal dari paparan radiasi eksterna dan paparan radiasi interna.
(2) Dalam hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima paparan radiasi interna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib menyelenggarakan pemantauan dosis melalui pengukuran:
a. in-vivo dengan whole body counter; dan/atau
b. in-vitro dengan teknik bioassay.
Koreksi Anda
