Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d secara berkala dan sewaktu-waktu. (2) Periode pemantauan secara berkala dan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan mempertimbangkan jenis dan/atau risiko kegiatan produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka. (3) Pemantauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat keadaan darurat atau kondisi abnormal. (4) Pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan: a. paparan radiasi eksterna; b. kontaminasi permukaan; dan/atau c. kontaminasi udara.
Koreksi Anda