Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan proteksi dan Keselamatan Radiasi di Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
(2) Tindakan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menandai dan membatasi Daerah Supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas;
b. memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi;
c. melakukan pengawasan terhadap pengunjung yang masuk; dan
d. meninjau ulang secara berkala kondisi yang ada untuk menentukan pengembangan program proteksi dan keselamatan radiasi, prosedur keselamatan, atau batasan di Daerah Supervisi.
Koreksi Anda
