Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemegang Izin dapat MENETAPKAN Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b berdasarkan kriteria tertentu. (2) Ketentuan mengenai kriteria Daerah Supervisi diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Koreksi Anda