Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Selain Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemegang Izin dapat MENETAPKAN Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a berdasarkan kriteria tertentu.
(2) Ketentuan mengenai kriteria Daerah Pengendalian diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Koreksi Anda
