Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. Hot Laboratory; b. fasilitas untuk pemisahan dan pemurnian radionuklida; c. fasilitas kendali mutu; d. produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; e. penyimpanan Radioisotop dan Radiofarmaka; dan f. fasilitas penyimpanan limbah radioaktif.
Koreksi Anda