Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Hot Laboratory;
b. fasilitas untuk pemisahan dan pemurnian radionuklida;
c. fasilitas kendali mutu;
d. produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;
e. penyimpanan Radioisotop dan Radiofarmaka; dan
f. fasilitas penyimpanan limbah radioaktif.
Koreksi Anda
