Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin dalam memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak terlampaui wajib melakukan:
a. pembagian daerah kerja;
b. penyusunan prosedur Keselamatan Radiasi;
c. penetapan pembatas dosis;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
e. pemantauan dosis perorangan; dan
f. pertimbangan khusus Pekerja Radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil.
(2) Pemegang Izin dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
Koreksi Anda
