Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin dalam memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak terlampaui wajib melakukan: a. pembagian daerah kerja; b. penyusunan prosedur Keselamatan Radiasi; c. penetapan pembatas dosis; d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; e. pemantauan dosis perorangan; dan f. pertimbangan khusus Pekerja Radiasi wanita hamil atau diperkirakan hamil. (2) Pemegang Izin dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
Koreksi Anda