Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) mengenai hasil pelaksanaan: a. program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. verifikasi keselamatan; c. produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka; dan d. investigasi mengenai keadaan darurat yang diakibatkan oleh Kecelakaan Radiasi. (2) Laporan mengenai hasil pelaksanaan produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang memuat jenis dan jumlah produk Radioisotop dan produk Radiofarmaka yang diproduksi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan secara daring (online) kepada Kepala Badan melalui aplikasi B@LIS Inspeksi Keselamatan Radiasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Badan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Kecelakaan Radiasi.
Koreksi Anda