Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.
(2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. data inventarisasi jenis dan jumlah produk Radioisotop dan produk Radiofarmaka;
b. data riwayat operasi, perawatan, dan perbaikan Siklotron untuk produksi Radioisotop yang dihasilkan dari Siklotron;
c. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi;
d. hasil evaluasi pemantauan dosis yang diterima Petugas Proteksi dan Radiasi dan Pekerja Radiasi;
e. hasil pemantauan paparan radiasi, kontaminasi permukaan dan udara, dan lepasan (release) di fasilitas;
f. hasil kalibrasi alat ukur radiasi;
g. hasil investigasi akibat Kecelakaan Radiasi;
h. data pelatihan, yang paling kurang memuat informasi:
1. nama personel;
2. tanggal dan jangka waktu pelatihan;
3. topik yang diberikan; dan
4. sertifikat pelatihan atau surat keterangan.
i. hasil verifikasi keselamatan; dan
j. data pengelolaan limbah radioaktif.
Koreksi Anda
