Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terhadap setiap personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Pendidikan dan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditujukan untuk meningkatkan kemampuan personel
yang bekerja di fasilitas produksi Radioisotop dan Radiofarmaka dan menumbuhkan pemahaman tentang:
a. tanggung jawab dalam proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
b. pentingnya menerapkan proteksi dan Keselamatan Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan radiasi.
(3) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup materi:
a. peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran;
b. efek biologi radiasi;
c. prinsip proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d. teknologi peralatan produksi Radiosiotop untuk Radiofarmaka; dan
e. tindakan dalam keadaan darurat.
(4) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara in house training oleh Pemegang Izin.
(5) Ketentuan mengenai pelatihan untuk setiap personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan mengenai izin bekerja petugas tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda
