Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Kendali Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f memiliki tugas dan tanggung jawab: a. melaksanakan semua ketentuan Keselamatan Radiasi; b. mengetahui dan memahami prosedur produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; c. melaksanakan kegiatan kendali mutu; d. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur; e. melakukan pemeriksaan kualitas bahan target untuk produksi Radioisotop; f. melakukan pengujian kualitas produk Radioisotop; g. berperan dalam pengembangan proses kendali mutu; h. membuat dan memelihara rekaman kegiatan kendali mutu; dan i. melakukan evaluasi dan koreksi terhadap mutu Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Koreksi Anda