Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Petugas Kendali Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan semua ketentuan Keselamatan Radiasi;
b. mengetahui dan memahami prosedur produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;
c. melaksanakan kegiatan kendali mutu;
d. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur;
e. melakukan pemeriksaan kualitas bahan target untuk produksi Radioisotop;
f. melakukan pengujian kualitas produk Radioisotop;
g. berperan dalam pengembangan proses kendali mutu;
h. membuat dan memelihara rekaman kegiatan kendali mutu; dan
i. melakukan evaluasi dan koreksi terhadap mutu Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Koreksi Anda
