Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab: a. mengetahui, memahami, dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi; b. mengetahui dan memahami pengoperasian peralatan produksi Radioisotop; c. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur; d. menyiapkan target untuk produksi Radioisotop; e. melaporkan setiap kejadian Kecelakaan Radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi; f. melakukan rekaman terhadap jenis dan jumlah Radioisotop dan Radiofarmaka yang tidak digunakan; g. melakukan rekaman terhadap jenis dan aktivitas produk Radioisotop hasil produksi; dan h. melakukan dekontaminasi daerah kerja di bawah pemantauan Petugas Proteksi Radiasi apabila terjadi kontaminasi. (2) Supervisor Produksi Radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab: a. melaksanakan semua ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. menyusun dan mengembangkan prosedur produksi Radioisotop; c. menyusun jadwal produksi Radioisotop; d. menyusun program perawatan fasilitas produksi Radioisotop; e. mengawasi jalannya proses produksi Radioisotop; f. melakukan evaluasi dan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian pengoperasian dan perawatan fasilitas produksi Radiosiotop untuk Radiofarmaka; g. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur; h. melaporkan setiap kejadian Kecelakaan Radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi; i. memantau pelaksanaan perawatan fasilitas produksi Radiosiotop untuk Radiofarmaka; dan j. melaporkan kepada Pemegang Izin mengenai semua ketidaksesuaian pada pelaksanaan proses produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Koreksi Anda