Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. mengetahui, memahami, dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi;
b. mengetahui dan memahami pengoperasian peralatan produksi Radioisotop;
c. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur;
d. menyiapkan target untuk produksi Radioisotop;
e. melaporkan setiap kejadian Kecelakaan Radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi;
f. melakukan rekaman terhadap jenis dan jumlah Radioisotop dan Radiofarmaka yang tidak digunakan;
g. melakukan rekaman terhadap jenis dan aktivitas produk Radioisotop hasil produksi; dan
h. melakukan dekontaminasi daerah kerja di bawah pemantauan Petugas Proteksi Radiasi apabila terjadi kontaminasi.
(2) Supervisor Produksi Radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan semua ketentuan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. menyusun dan mengembangkan prosedur produksi Radioisotop;
c. menyusun jadwal produksi Radioisotop;
d. menyusun program perawatan fasilitas produksi Radioisotop;
e. mengawasi jalannya proses produksi Radioisotop;
f. melakukan evaluasi dan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian pengoperasian dan perawatan fasilitas produksi Radiosiotop untuk Radiofarmaka;
g. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur;
h. melaporkan setiap kejadian Kecelakaan Radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi;
i. memantau pelaksanaan perawatan fasilitas produksi Radiosiotop untuk Radiofarmaka; dan
j. melaporkan kepada Pemegang Izin mengenai semua ketidaksesuaian pada pelaksanaan proses produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Koreksi Anda
