Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab: a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. memantau aspek operasional program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik; d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi; e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi; g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan; i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi; j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Koreksi Anda