Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. memantau aspek operasional program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik;
d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;
f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;
h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan;
i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi;
j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan
l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Koreksi Anda
