Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tanggung jawab antara lain:
a. mempromosikan dan mengembangkan Budaya Keselamatan;
b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan, program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
c. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program jaminan mutu operasi produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;
d. melakukan pengawasan selama proses produksi Radioisotop untuk menjamin produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi;
e. membentuk dan MENETAPKAN penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi;
f. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi;
g. menyediakan personel sesuai dengan kegiatan produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;
h. MENETAPKAN personel sebagai Petugas Proteksi Radiasi dan Pekerja Radiasi sesuai dengan beban kerja;
i. memfasilitasi pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi bagi personel;
j. melakukan verifikasi terhadap kompetensi personel yang bekerja dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka;
k. menyelenggarakan pemantauan radiasi di daerah kerja;
l. menyelenggarakan pemantauan dosis bagi Pekerja Radiasi;
m. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi bagi personel; dan
n. memelihara rekaman yang terkait Keselamatan Radiasi.
(2) Ketentuan mengenai program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Koreksi Anda
