Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah Pemegang Izin dan personel yang terkait pelaksanaan produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka.
Koreksi Anda