Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang meliputi:
a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi;
b. Budaya Keselamatan;
c. pemantauan kesehatan;
d. personel;
e. pendidikan dan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
f. rekaman dan laporan.
Koreksi Anda
