Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihasilkan dari:
a. reaktor; dan
b. Akselerator.
(2) Produksi Radioisotop yang dihasilkan dari reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. produksi Radioisotop dengan menggunakan bahan nonfisi; dan
b. produksi Radioisotop dengan menggunakan bahan fisi.
(3) Akselerator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jenis Siklotron.
(4) Ketentuan mengenai produksi Radioisotop yang dihasilkan dari reaktor dengan menggunakan bahan fisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir.
Koreksi Anda
