Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi yang harus dipenuhi Pemegang Izin dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka, termasuk sistem pertahanan berlapis, praktik rekayasa yang teruji, rekaman hasil verifikasi keselamatan, dan penanggulangan keadaan darurat. (2) Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan manajemen; b. persyaratan Proteksi Radiasi; c. persyaratan teknik; dan d. verifikasi keselamatan.
Koreksi Anda