Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus mencakup uraian informasi mengenai: a. bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion; b. laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi Zat Radioaktif; dan/atau c. laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion. (2) Bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. berita acara pemusnahan Pembangkit Radiasi Pengion; b. bukti pengiriman kembali Zat Radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke luar negeri; atau c. bukti penanganan akhir lainnya yang disetujui oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda