Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) harus mengajukan permohonan Izin kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (2) Permohonan Izin untuk Reaktor Nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau huruf b diajukan sesuai tahapan kegiatan. (3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahap: a. konstruksi; b. operasi; dan c. Dekomisioning Instalasi Nuklir. (4) Permohonan Izin untuk Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) atau Izin untuk penelitian dan pengembangan instalasi dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d diajukan tanpa tahapan kegiatan. (5) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda