Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin ketersediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c diterapkan melalui:
a. pengembangan sistem basis data yang baik; dan
b. penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan data cadangan.
Koreksi Anda
