Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penerapan sistem keamanan informasi yang bertujuan untuk menjamin keutuhan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan agar informasi:
a. tidak diubah;
b. tidak disamarkan; dan
c. tidak dirusak, secara tidak sah.
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicapai dengan menerapkan sistem otentikasi terhadap:
a. semua dokumen fisik; dan
b. semua dokumen digital.
Koreksi Anda
