Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a diterapkan untuk informasi sebagai berikut: a. inventori dan lokasi Zat Radioaktif; b. hasil kajian Keamanan Zat Radioaktif; c. program atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; d. rekaman pelaksanaan program atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; e. pemberian hak akses dan tindakan kendali akses; f. desain sistem keamanan, posisi dan data peralatan keamanan; g. kombinasi kunci dan kode rahasia (passwords); h. pengaturan Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan; i. informasi keterpercayaan personel; dan j. informasi lainnya yang terkait secara langsung dengan keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda