Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menerapkan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e. (2) Penerapan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin: a. kerahasiaan informasi; b. keutuhan informasi; dan c. ketersediaan informasi.
Koreksi Anda