Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberlakukan untuk Zat Radioaktif dengan tingkat keamanan A dan tingkat keamanan B. (2) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberlakukan untuk Zat Radioaktif dengan tingkat keamanan C. (3) Pemberlakuan prosedur pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d diterapkan terhadap personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, dan pengunjung.
Koreksi Anda