Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menerapkan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d. (2) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberlakuan prosedur pemberian izin masuk instalasi/fasilitas; b. pemberian tanda pengenal; c. pembuatan rekaman masuk dan keluar instalasi/fasilitas; dan d. pemberlakuan prosedur pengawalan.
Koreksi Anda