Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan personel metode teoritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a memuat materi paling sedikit: a. pengenalan Budaya Keamanan; b. uraian tugas dan tanggung jawab personel dalam penerapan Keamanan Zat Radioaktif; c. fungsi dan pengoperasian peralatan Keamanan Zat Radioaktif; d. antarmuka aspek keselamatan radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan e. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda