Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang ditunjuk oleh Badan.
(2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman mengenai tata cara penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Badan dapat menyelenggarakan pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda
