Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian Keamanan Zat Radioaktif yang dilengkapi dengan hasil penilaian unjuk kinerja keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) harus disusun sebagai laporan kajian Keamanan Zat Radioaktif. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang pelaksanaan kajian; b. tujuan pelaksanaan kajian; c. ruang lingkup dan/atau batasan kajian; d. metodologi pelaksanaan kajian; e. hasil analisis kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif; f. hasil analisis tingkat ancaman keamanan; g. hasil analisis kerentanan keamanan; h. hasil penilaian unjuk kinerja keamanan; dan i. kesimpulan. (3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat menjadi dasar pertimbangan untuk menaikkan tingkat keamanan yang telah ditetapkan berdasarkan kategori Zat Radioaktif atau kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format dan isi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda