Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemrofilan; dan
c. wawancara.
(2) Pemeriksaan latar belakang personel melalui pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap dokumen:
a. kartu identitas diri, berupa:
1. kartu tanda penduduk; atau
2. paspor;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran atau dokumen sejenisnya;
d. surat keterangan catatan kepolisian; dan
e. surat keterangan atau rekomendasi dari tempat bekerja terdahulu, jika sebelumnya pernah bekerja.
(3) Pemeriksaan latar belakang personel melalui pemrofilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan memeriksa profil, perilaku, dan lingkungan pergaulan personel di media sosial.
(4) Pemeriksaan latar belakang personel melalui wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam rangka pendalaman informasi mengenai:
a. pengalaman kerja;
b. kondisi keuangan;
c. kondisi kesehatan; dan
d. latar belakang dan kondisi keluarga.
(5) Selain pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petugas Keamanan Zat Radioaktif harus dilakukan tes psikologi.
(6) Pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengunjung paling sedikit berupa pemeriksaan kartu tanda penduduk, paspor, atau identitas lain yang sah berlaku.
Koreksi Anda
