Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan: a. pada saat penerimaan personel baru; b. secara berkala; dan c. sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan latar belakang pada saat penerimaan personel baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. calon Petugas Keamanan Zat Radioaktif; b. calon personel keamanan; dan c. calon personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, pada saat yang bersangkutan akan direkrut sebagai pekerja atau menerima kontrak kerja. (3) Pemeriksaan latar belakang personel secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pemeriksaan latar belakang personel sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. ada pengunjung pihak luar; b. ada indikasi ancaman nyata secara internal atau eksternal terhadap Keamanan Zat Radioaktif; atau c. terjadi gangguan Keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda